Perpustakaan merupakan
bagian yang sentral dalam dunia pendidikan bahkan dapat dijadikan sebagai salah
satu indikator dalam menentukan maju atau tidaknya peradaban suatu negara.
Ketika suatu negara tidak memiliki perpustakaan yang layak, maka informasi yang
ada di dalamnya tidak akan tersampaikan secara maksimal dan hal itu akan
berdampak terhadap berkurangnya minat masyarakat untuk memanfaatkan informasi
di dalam perpustakaan sehingga mengakibatkan kurangnya pengetahuan masyarakat
tentang sains, teknologi, dan sebagainya. Perpustakaan umum merupakan
perpustakaan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat luas yang ada pada
suatu daerah sehingga perpustakaan umumlah yang harus berperan penting dalam hal
ini.
Menurut UU tentang
Perpustakaan No. 43/2007, Pasal 22, perpustakaan umum diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan
desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat. Hal ini jelas memperlihatkan
tujuan diadakannya perpustakaan umum yaitu guna menumbuhkan minat baca
masyarakat yang ada disekitarnya agar tidak ada lagi masyarakat yang memiliki ilmu
pengetahuan yang minim. Tetapi melihat kondisi perpustakaan umum yang ada di
Indonesia dengan jumlah yang terbatas saat ini, tentu menimbulkan keresahan
tentang efektifitas perpustakaan umum dalam menjalankan perannya di
tengah-tengah masyarakat. Data terakhir jumlah perpustakaan umum yang ada di
Indonesia saat ini adalah sebanyak 2585 perpustakaan, apabila dirata-ratakan
dengan jumlah penduduk yang ada di Indonesia saat ini maka 1 perpustakaan harus
dapat melayani kurang lebih 96 ribu penduduk. Melihat data tersebut, kita dapat
menyimpulkan bahwa tidak mungkin memaksimalkan peran perpustakaan hanya dengan
2585 perpustakaan umum saja apalagi dari seluruh perpustakaan umum tersebut
tidak semua yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk bisa menarik
masyarakat.
Menjadi harapan kita
bersama agar perpustakaan umum yang ada di Indonesia saat ini dapat berperan
secara maksimal dalam menumbuhkan minat baca masyarakat agar kita dapat mewujudkan
cita-cita bangsa ini sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi para pengelola perpustakaan umum,
diharapkan untuk aktif mempromosikan perpustakaan umum kepada masyarakat dengan
melakukan sosialisasi sehingga masyarakat akan memperoleh pemahaman tentang
pentingnya perpustakaan bagi masyarakat dalam meningkatkan taraf hidupnya. Peran
serta pemerintah tentunya sangat diperlukan guna memfasilitasi segala macam
kebutuhan pengembangan sarana maupun prasarana perpustakaan umum serta membantu
meningkatkan jumlah perpustakaan umum di tiap daerah agar tidak hanya sebagian
masyarakat saja yang dapat memanfaatkannya tapi seluruh masyarakat Indonesia
dapat memanfaatkan layanan perpustakaan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar